Correct Article 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib menggunakan nama Dana Ventura yang menggambarkan:
a. nama Perusahaan; dan
b. nama yang mencirikan kegiatan atau tujuan investasi Dana Ventura, dalam setiap Dana Ventura yang dibentuk.
(2) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus menggunakan nama Dana Ventura yang:
a. berbeda dengan nama Dana Ventura lain; dan
b. tidak mengandung informasi yang belum tentu benar.
Your Correction
