Correct Article 27
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib memenuhi jumlah maksimal pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura.
(2) Jumlah maksimal pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 50 (lima puluh) pihak.
(3) Ketentuan mengenai jumlah maksimal pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disesuaikan dengan pertimbangan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian jumlah maksimal pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
