Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib memenuhi jumlah minimum nilai investasi untuk setiap pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura. (2) Jumlah minimum nilai investasi untuk setiap pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Ketentuan mengenai jumlah minimum nilai investasi untuk setiap pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan pertimbangan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian jumlah minimum nilai investasi untuk setiap pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction