Correct Article 25
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Pembentukan Dana Ventura dilakukan antara Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Bersama.
(2) Bagi Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pembentukan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan Bank Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
