Correct Article 23
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pengelolaan Dana Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. analisis kelayakan kegiatan usaha.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dokumen tidak lengkap, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen.
(4) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dianggap membatalkan permohonan.
(6) Dalam hal permohonan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pemberian izin untuk melakukan pengelolaan Dana Ventura kepada Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
