Correct Article 21
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Ekuitas minimum Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. memiliki sumber daya manusia dan struktur organisasi yang paling sedikit terdiri atas divisi yang menangani fungsi:
1. pengelolaan investasi;
2. riset;
3. keuangan;
4. manajemen risiko;
5. audit internal;
6. kepatuhan;
7. pengembangan sumber daya manusia;
8. teknologi informasi; dan
9. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
c. terdapat pemisahan divisi yang menangani fungsi pengelolaan investasi, kepatuhan, audit internal, dan manajemen risiko;
d. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai level manajerial pada divisi pengelolaan investasi yang memenuhi persyaratan:
1. warga negara INDONESIA;
2. memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi;
3. memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
pada posisi manajerial selaku pengambil keputusan di bidang pengelolaan investasi yang dibuktikan dengan surat keputusan kepegawaian atau surat penugasan; dan
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan izin Dana Ventura;
e. memiliki rencana perjanjian pembentukan Dana Ventura;
dan
f. memiliki prosedur operasional standar terkait pengelolaan Dana Ventura.
Your Correction
