Correct Article 17
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari total kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib memenuhi batasan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, penyertaan melalui pembelian sukuk konversi, dan/atau kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pasangan Usaha yang merupakan:
a. pihak terkait paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan/atau
b. pihak tidak terkait paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib melakukan penyertaan modal secara langsung kepada Pasangan Usaha yang berbentuk:
a. badan hukum INDONESIA yang merupakan badan hukum perseroan terbatas; atau
b. badan hukum selain badan hukum INDONESIA yang memiliki kegiatan usaha di wilayah INDONESIA, dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan Pasangan Usaha, paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib melakukan penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi yang diterbitkan oleh Pasangan Usaha yang berbentuk:
a. badan hukum INDONESIA yang merupakan badan hukum perseroan terbatas; atau
b. badan hukum selain badan hukum INDONESIA yang memiliki kegiatan usaha di wilayah INDONESIA.
(5) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib melakukan Divestasi paling lama sampai dengan saat jatuh tempo batas waktu maksimum penyertaan langsung sehingga Perusahaan tidak menjadi pengendali pada Pasangan Usaha.
(6) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
wajib menghitung dan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(7) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dapat melakukan penyertaan modal kepada Pasangan Usaha yang tercatat di bursa efek paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total penyertaan modal.
(8) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. orang perseorangan dan/atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan usaha di mana Perusahaan bertindak sebagai pengendali;
c. orang perseorangan dan/atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
1. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada Perusahaan;
f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2. dari anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksinya merupakan:
1. anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada Perusahaan; atau
2. anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
i. badan usaha di mana:
1. anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali;
atau
2. anggota dewan komisaris atau anggota direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan
j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
(9) Besarnya total Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada laporan keuangan bulanan posisi terakhir Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sebelum dilakukan kegiatan usaha.
(10) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dapat memperpanjang jangka waktu penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun yang didasarkan pada kesepakatan dengan Pasangan Usaha.
(11) Pembelian obligasi konversi dan/atau sukuk konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pembelian sertifikat obligasi konversi atau sertifikat sukuk konversi sebagai bukti kepemilikan obligasi konversi atau sukuk konversi dan/atau pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi yang dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil.
(12) Obligasi konversi/sukuk konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikonversi menjadi penyertaan modal pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu.
(13) Penyertaan modal yang berasal dari konversi obligasi atau sukuk merupakan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(14) Pengonversian menjadi penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasangan Usaha.
(15) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pelampauan batas maksimum penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, penyertaan melalui pembelian sukuk konversi, dan/atau kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan diakibatkan oleh meningkatnya nilai saham Pasangan Usaha.
Your Correction
