Correct Article 14
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan wajib mencantumkan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam anggaran dasar.
(2) Perusahaan wajib memastikan kegiatan Usaha Modal Ventura dan/atau kegiatan Usaha Modal Ventura
Syariah yang dicantumkan dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
