Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan untuk pengembangan usaha produktif bagi Pasangan Usaha dan/atau Debitur/Nasabah. (2) Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk: a. pengembangan suatu penemuan baru; b. pengembangan Perusahaan dan UUS atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; c. pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; d. membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha; e. mengambil alih perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha; f. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; g. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau h. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Your Correction