Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan dan UUS yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit mencakup: a. uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan; b. uraian mengenai mekanisme pemasaran; c. uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak; d. rancangan perjanjian kerja sama; dan e. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang, jika ada.
Your Correction