Correct Article 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
Selain melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat menyelenggarakan:
a. kegiatan berbasis imbal jasa; dan/atau
b. kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
