Correct Article 8
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disertai dengan pendampingan kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur/Nasabah.
Your Correction
