Correct Article 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat mengelola Dana Ventura.
(2) Dalam mengelola Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMVS dan UUS wajib melakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
