Correct Article 4
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
PMVS dan UUS dilarang melakukan pembiayaan jual beli kecuali kepada Pasangan Usaha atau Nasabah yang sedang atau telah menerima kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
