Correct Article 1
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
2. Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Perusahaan adalah PMV dan PMVS.
8. Kontrak Investasi Bersama adalah kontrak antara PMV atau PMVS dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dana ventura di mana PMV atau PMVS diberikan wewenang untuk mengelola dana dari pemegang unit penyertaan dana ventura dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
9. Dana Ventura adalah dana yang menampung pengumpulan dan pengelolaan dana milik pemegang unit penyertaan dalam Kontrak Investasi Bersama.
10. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian.
11. Unit Penyertaan Dana Ventura adalah instrumen yang diterbitkan oleh Dana Ventura kepada para pemegang unit penyertaan sebagai bukti kepemilikan Dana Ventura.
12. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga yang bersifat utang termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
13. Nilai Aset Bersih adalah selisih antara aset dan liabilitas Dana Ventura.
14. Pasangan Usaha adalah badan usaha yang menerima penyertaan modal dari Perusahaan.
15. Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima pembiayaan dari PMV.
16. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima pembiayaan bagi hasil dari PMVS atau UUS.
17. Divestasi adalah penjualan saham Pasangan Usaha yang dimiliki Perusahaan atau Dana Ventura.
18. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
19. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
20. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif Perusahaan pengelola Dana Ventura, Bank Kustodian, dan/atau perwakilan pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura dengan tujuan untuk pengawasan dan keterbukaan pengelolaan Dana Ventura.
21. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
22. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara
dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
23. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
24. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang dipersamakan bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
25. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
Your Correction
