Article I
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5775) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: