Correct Article 20
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
