Correct Article 19
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening aktif.
b. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening tidak aktif.
c. Rekening tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c pada hari ke-1440.
Your Correction
