Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction