Correct Article 16
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
Your Correction
