Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant dalam penerapan strategi anti fraud. (2) Penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat transaksi pada rekening aktif atau rekening dormant yang dicurigai memiliki indikasi fraud, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening dormant melaporkan kepada unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan transaksi yang terindikasi fraud, unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai strategi anti fraud. (5) Dalam hal terdapat transaksi fraud yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, Bank melaporkan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.
Your Correction