Correct Article 13
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Current Text
(1) Bank mengelola rekening dari Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Dana dalam rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi milik Bank atau tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan Bank.
(3) Setelah lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun, Bank melakukan penyelesaian rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
