Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening dormant melalui kanal yang tersedia pada Bank. (2) Selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan upaya yang wajar dan cukup untuk: a. menyampaikan informasi penetapan rekening Giro dan Tabungan dengan klasifikasi rekening dormant kepada Nasabah; dan b. meminta Nasabah mengaktifkan kembali rekening Giro dan Tabungan. (3) Upaya yang wajar dan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam: a. 5 (lima) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. 3 (tiga) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau c. 1 (satu) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Bank mengadministrasikan bentuk penyampaian informasi atas rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada internal bank. (5) Bank menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan untuk rekening dormant. (6) Bank memberikan bunga/imbal hasil atas dana pada rekening dormant. (7) Bank dapat mengenakan biaya administrasi atas dana pada rekening dormant.
Your Correction