Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif melalui kanal yang tersedia pada Bank. (2) Bank menonaktifkan fitur penarikan untuk rekening tidak aktif. (3) Bank mengaktifkan kembali rekening tidak aktif setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal yang tersedia pada Bank.
Your Correction