Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. (2) Penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction