Correct Article 26
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Direksi yang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan perasuransian dan perusahaan lain.
(2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi anggota Direksi selain direktur utama atau yang setara untuk menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris atau yang setara pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
Your Correction
