Correct Article 25
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Perusahaan dilarang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi.
Your Correction
