Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Perusahaan dilarang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi.
Your Correction