Correct Article 22
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis kepialangan;
c. administrasi dan keuangan;
d. audit internal; dan
e. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan keuangan lain.
(2) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis kepialangan;
c. administrasi dan keuangan; dan
d. audit internal.
(3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis penilai kerugian asuransi;
c. administrasi dan keuangan; dan
d. audit internal.
(4) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis, yang ditetapkan oleh Direksi.
(5) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(6) Perusahaan wajib memilki susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) yang mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(7) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(8) Pengelolaan Perusahaan wajib didukung paling sedikit dengan sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Your Correction
