Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dikategorikan sebagai Pengendali harus memenuhi kriteria sebagai PSP. (2) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP. (3) Kriteria PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perhitungan atas kepemilikan saham secara kumulatif antar pemegang saham didasarkan pada: a. adanya hubungan kepemilikan; dan/atau b. adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua. (4) Perusahaan wajib MENETAPKAN salah satu pemegang saham berdasarkan hasil hubungan kepemilikan dan/atau hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai PSP. (5) Pengendali yang merupakan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (6) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pengendali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction