Correct Article 18
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan kegiatan usaha, Perusahaan setiap saat wajib memiliki polis indemnitas profesi yang masih berlaku dengan uang pertanggungan paling sedikit sebesar pendapatan operasional Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha atas Perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan tercantum dalam Lampiran pada tabel II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan belum melakukan kegiatan usaha sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Your Correction
