Correct Article 17
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen;
b. verifikasi sumber dana dan setoran modal;
c. analisis kelayakan atas rencana bisnis Perusahaan dalam rangka persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Your Correction
