Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Pialang Asuransi, Usaha Pialang Reasuransi, atau Usaha Penilai Kerugian Asuransi wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan bersama dengan: a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan izin usaha Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama Perusahaan. (4) Bagi Pihak yang akan menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital, permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersama dengan permohonan persetujuan penyelenggaraan layanan pialang asuransi digital sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan. (5) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction