Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib memenuhi Ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap: a. Tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit: 1. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi; 2. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan 3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan b. Tahap kedua dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit: 1. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi; 2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan 3. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Your Correction