Correct Article 13
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan wajib memenuhi Ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap:
a. Tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit:
1. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
2. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
b. Tahap kedua dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit:
1. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
3. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Your Correction
