Correct Article 11
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. Pialang Asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
b. Pialang Reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Reasuransi bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; atau
c. penilai kerugian asuransi, adjuster, atau kata yang mencirikan kegiatan penilai kerugian asuransi bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(2) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi.
(4) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan usaha wajib mengacu pada nama Perusahaan, bentuk badan hukum Perusahaan, dan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor, iklan, kop surat Perusahaan, dan/atau dokumen Perusahaan lainnya.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan untuk mengubah nama Perusahaan jika nama Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Perusahaan wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
