Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Perusahaan dilarang berasal dari: a. pinjaman; dan b. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan merupakan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; dan/atau c. badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Your Correction