Correct Article 9
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) PSP yang berbentuk badan hukum harus memiliki dan menunjukkan kinerja keuangan yang baik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi:
a. PSP merupakan badan hukum yang berdiri paling lama 2 (dua) tahun dan merupakan hasil aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
b. PSP merupakan badan hukum INDONESIA yang didirikan dengan penyertaan modal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
c. PSP yang akan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan dalam rangka pemenuhan Ekuitas minimum Perusahaan.
Your Correction
