Correct Article 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Current Text
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung pada Perusahaan;
b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan; dan/atau
c. penyertaan pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan melalui:
1. penyertaan langsung; atau
2. transaksi di bursa efek.
Your Correction
