Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyertaan langsung pada Perusahaan; b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan; dan/atau c. penyertaan pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan melalui: 1. penyertaan langsung; atau 2. transaksi di bursa efek.
Your Correction