Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.20/OJK KEUANGAN OJK. Pengembangan Kualitas. SDM. Bank Umum. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 28/OJK)
Your Correction