Correct Article 24
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
Terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko perbankan yang dilaksanakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku sampai dengan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko perbankan berdasarkan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA bidang manajemen risiko perbankan terkini telah divalidasi dan/atau diverifikasi oleh instansi yang berwenang, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction
