Correct Article 21
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
(1) Bank dapat turut serta berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia nasional.
(2) Dalam hal Bank menyediakan dana untuk partisipasi pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana dimaksud tidak termasuk sebagai dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman kepada kebijakan mengenal pegawai dan prinsip kehati-hatian.
Your Correction
