Correct Article 20
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
(1) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP sektor perbankan, untuk bidang kompetensi yang sama.
(2) Sertifikat yang dapat diakui setara dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sektor perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki proses saling pengakuan:
a. sertifikat kompetensi diakui oleh otoritas negara setempat; dan/atau
b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bereputasi internasional.
(3) Penyetaraan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP sektor perbankan serta melalui koordinasi dan/atau persetujuan oleh instansi yang berwenang dalam penyetaraan sertifikat kompetensi.
Your Correction
