Correct Article 18
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 17, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction
