Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank wajib: a. melakukan pemantauan untuk memastikan SDM: 1. memiliki sertifikat pada bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan 2. mengikuti program pemeliharaan kompetensi secara berkala sesuai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan, yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. b. melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui: 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; 2. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan 3. peningkatan kompetensi lainnya.
Your Correction