Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan wajib menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan. (2) Untuk menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP sektor perbankan melakukan paling sedikit: a. peninjauan secara berkala terhadap metode, materi uji kompetensi, dan asesor yang ditugaskan; dan b. pengkinian materi uji kompetensi yang sesuai dengan perkembangan aspek bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan terkini yang selaras dengan kebutuhan dan perkembangan perbankan ke depan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memantau dan mengevaluasi LSP sektor perbankan dalam pelaksanaan: a. uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dalam menjaga kualitas uji kompetensi sertifikasi. (4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. (5) LSP sektor perbankan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal LSP sektor perbankan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP sektor perbankan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction