Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyusun rencana pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis bank. (2) Rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM pada pengembangan kompetensi di bidang: 1. teknis; 2. nonteknis; dan 3. kepemimpinan; b. proyeksi atau rencana jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan c. proyeksi rasio dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap realisasi beban gaji kotor tahun sebelumnya. (3) Bank menyampaikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan realisasi rencana bisnis bank. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. realisasi program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM; b. jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan c. rasio dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap realisasi beban gaji kotor tahun sebelumnya. (5) Bank wajib mengadministrasikan realisasi program pengembangan kualitas SDM. (6) Penyusunan: a. rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai format pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction