Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara: a. dilaksanakan oleh Bank; b. dilaksanakan oleh Bank bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction