Correct Article 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara:
a. dilaksanakan oleh Bank;
b. dilaksanakan oleh Bank bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c. mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction
