Correct Article 6
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Current Text
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan Bank dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang nonteknis, dan di bidang kepemimpinan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan;
b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan
c. peningkatan kompetensi lainnya.
Your Correction
