Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus memiliki direktur yang membawahkan fungsi SDM. (2) Direktur yang membawahkan fungsi SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai direktur fungsi lain pada Bank yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas Bank. (3) Fungsi SDM dilaksanakan oleh satuan kerja SDM.
Your Correction