Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan pedoman perilaku serta setiap perubahan pedoman perilaku pada situs web Perusahaan Pemeringkat Efek. (2) Pengungkapan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan.
Your Correction