Correct Article 35
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan pedoman perilaku serta setiap perubahan pedoman perilaku pada situs web Perusahaan Pemeringkat Efek.
(2) Pengungkapan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan.
Your Correction
