Correct Article 31
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki dan menerapkan pedoman perilaku berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
